Kementerian Kesehatan secara resmi telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR (Real Time Polymerase Chain Reaction) sebesar Rp.495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp.525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Penetapan tarif baru PCR ini dilakukan sejak 16 Agustus 2021 setelah ramai pemberitaan soal harga tes PCR di negara lain yang jauh lebih murah, seperti halnya di India.
Dengan diturunkannya harga PCR sebesar 45% dari harga sebelumnya, maka harga PCR di Indonesia menjaid termurah kedua setelah vietnam.
Tarif baru PCR tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR dan SE tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. (adm/sumber kemenkes.go.id)