Syarat Penerbangan Lion Group Selama PPKM

Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan
melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), periode berjalan: 04 – 09 Agustus 2021.

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kategori

  1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali,
  2. Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua,
  3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
  4. Catatan Utama: 1. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan
    kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat. 2. Batasan Usia
    a) Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan, b) Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara= tidak bepergian terlebih dahulu. 3. RT-PCR Uji Kesehatan
    a) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil
    negatif. b) Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan
    Kementerian Kesehatan. c) Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. (sumber:lionair.co.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *