KALTIM, – Sejumlah orangtua di Kalimantan Timur mengeluhkan aturan baru pemerintah yang melarang anak usia dibawah 12 tahun untuk bepergian menggunakan kapal laut dan pesawat udara selama masa PPKM (pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat). Mereka menilai aturan itu tidak logis mengingat anak-anak dan orangtua mustahil dipisahkan ketika ada urusan bepergian mendesak.
“Ini aturan apalagi rakyat makin disusahkan, masa anak-anak seperti bayi juga dilarang berangkat. Terus kalau bayinya ditinggal bagaimana, aneh sekali aturan ini,” keluh Mardiana calon penumpang KM. Binaiya yang gagal pulang ke kampungnya di Bima bersama bayinya belum lama ini.
Mardiana meminta agar aturan tersebut segera dicabut karena sangat merugikan masyarakat kecil. “Kami minta cabut segera aturan ini, kami sangat dirugikan sekali,” tegasnya.
Diketahui pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 melarang anak usia dibawah 12 tahun melakukan bepergian baik menggunakan pesawat udara maupun kapal laut dan kereta api. Aturan tersebut berlaku sejak 11 Agustus sampai batas waktu yang tidak ditentukan. (adm)