SOLUTIONTRAVEL.ID – Efektif mulai Selasa 8 Maret 2022, pelaku perjalanan darat, udara dan laut tidak lagi diwajibkan menggunakan hasil tes covid seperti swab Antigen dan PCR. Aturan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan ketiga.
Dikutip dari laman CNNIndonesia.com, satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat negatif virus corona bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara mulai hari ini.
Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto hari ini, Selasa (8/3).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis Satgas, Selasa (8/3).(*adm)