SOLUTIONTRAVEL – Pemerintah kembali merevisi aturan perjalanan khususnya selama periode libura natal dan tahun baru (NATARU) 2021. Salahsatu perubahannya adalah khusus bagi pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun, wajib menggunakan tes PCR. Ketentuan ini diatur dalam SE nomor 111 tahun 2021.
Berikut ketentuan penerbangan pada Periode Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 24 Desember 2021- 02 Januari 2022
- Penumpang yang berusia > 12 Tahun wajib menunjukan sertifikat Vaksin dosis lengkap dan hasil negatif Antigent (1×24 Jam)
- Penumpang yang berusia < 12 Tahun wajib test PCR maksimal 3×24 jam
- Penumpang (belum Vaksin) Tujuan Berobat/Medis Wajib menunjukan surat keterangan Dari dokter RS Pemerintah dan Hasil PCR (3×24 jam)