SOLUTIONTRAVEL.ID – Kabar gembira bagi calon penumpang pesawat, darat dan kapal laut khusus rute Domestik, pemerintah dalam waktu dekat bakal segera menerapkan aturan penghapusan tes swab Antigen dan PCR khusus bagi calon penumpang yang sudah memiliki vaksin dosis lengkap (minimal vaksin kedua).
Informasi tersebut disampaikan pemerintah melalui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi virtual di Jakarta, Senin 7 Maret 2022, sebagaimana dikutip dari laman detik.com.
Kebijakan tersebut kata Luhut diambil atas dasar tren kasus harian nasional Covid-19 yang menurun signifikan dan tren rawat inap dan kasus kematian yang terus menurun. Rencananya, aturan baru ini akan dikeluarkan secara resmi melalui surat edaran (SE).
Adapun bagi calon penumpang yang baru memiliki vaksin dosis pertama tetap diharuskan melakukan swab tes PCR. Dan untuk lebih jelasnya aturan secara rinci akan tertuang dalam SE yang diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat. (*/adm)