SAMARINDA, – Kabar gembira bagi sahabat di Kalimantan Timur yang hendak berangkat ke luar kota atau pulang ke kampung halaman. Saat ini pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara mulai mendapatkan angin segar seiring pelonggaran persyaratan perjalanan yang dilakukan pemerintah.
Terbaru, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan dan Kemendagri, mengeluarkan aturan baru yang efektif mulai berlaku 24 Oktober 2021. Aturan tersebut salahsatunya memuat ketentuan bahwa pelaku perjalanan di luar jawa-bali dengan status PPKM level 1 dan 2 bisa menggunakan hasil negatif Rapid Antigen yang diambil dalam 1×24 jam dengan ketentuan sudah mendapatkan vaksin minimal dosis kedua.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 tetap menggunakan hasil negatif PCR. Dan sebagai informasi, bahwa saat ini sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia telah berada di PPKM level 1 dan 2. Salahsatunya adalah di Kota Makassar Sulawesi Selatan (level 2), Kota Balikpapan Kalimantan Timur (level 2), Kabupaten Bima – NTB (level 2) dan sejumlah kabupaten/kota lainnya. Bagi daerah yang sama-sama level 1 ataupun 2 sudah bisa menggunakan rapid antigen dengan syarat minimal sudah vaksin dosis 2.
Berikut Persyaratan Dokumen Penerbangan Domestik Terbaru Efektif Berlaku 24 Oktober 2021
Rute Penerbangan 1
– Dari dan Ke Pulau Jawa
– Dari dan ke Pulau Bali
– Di dalam Pulau Jawa
– Dari dan Ke daerah PPKM Level 3 & 4
Wajib Swab RT-PCR maksimal 2 x 24 Jam + minimal vaksin dosis ke 1
Rute Penerbangan 2
– Dari dan ke daerah PPKM Level 1 & 2 ( Selain Jawa & Bali )
WAJIB SWAB RT-PCR maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 Jam
Note
– Anak di bawah <12 tahun dapat melakukan perjalanan selama didampingi keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga ( KK ) dan memenuhi syarat hasil tes Covid-19 yang di tentukan sesuai rute penerbangan ( Tanpa sertifikat vaksin )
Peraturan di atas mengacu pada
1. Se Satgas Penanganan Covid-19 No 21 Tahun 2021
2. Se Kementrian Perhubungan RI No 88 Tahun 2021
3. Inmendagri No 53 Tahun 2021
4. Inmendagri No 54 Tahun 2021