SAMARINDA, -Kabar gembira bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara. Mulai 9 Agustus 2021, pemerintah melalui Menteri Dalam Megeri memberikan sedikit kelonggaran aturan selama masa PPKM diwilayah Jawa dan Bali, dimana pelaku perjalanan yang sudah memiliki kartu vaksin dosis kedua syarat terbangnya cukup menggunakan swab tes antigen. Sementara penumpang yang bellum memiliki kartu vaksin kedua, tetap menggunakan swab tes PCR. Aturan ini tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 30/2021. (adm)